Gedung itu selanjutnya diserahkan kepada Departemen Keuangan dan dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya. Pada 1961, gedung itu pun dikontrak Kedutaan Inggris selama 20 tahun yakni sampai 1981.
Sebenarnya sejak 1976, Indonesia berupaya menetapkan gedung itu sebagai monumen bersejarah. Pada 25 November 1980, berlangsung rapat koordinasi Bidang Kesra Departemen Dalam Negeri dan Pemda DKI Jakarta yang menghasilkan bahwa gedung itu akan menjadi Monumen Sejarah Indonesia.
Keputusan itu pun didukung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan disahkan pada 28 Desember 1981. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 666 Tahun 2015 sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerima gedung itu dari PT Asuransi Jiwasraya dengan mengganti uang anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. Gedung ini sempat dikelola lebih dahulu oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto memerintahkan Direktur Permuseuman untuk merealisir gedung tersebut sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Hingga akhirnya pada 26 Maret 1987, gedung ini diberikan ke Direktorat Permuseuman dan menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma