Suara.com - Museum Perumusan Naskah Proklamasi atau Museum Proklamasi tengah jadi perbincangan lantaran PDI Perjuangan mempermasalahkan penggunaannya untuk deklarasi koalisi PAN Golkar PKB dan Gerindra.
Deklarasi tim pendukung bacapres Prabowo Subianto ini dinilai tak seharusnya dilakukan di museum yang punya sejarah besar bagi kemerdekaan Republik Indonesia.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan museum yang terletak di Jalan Imam Bonjol 1, Menteng, Jakarta. Dulunya pada masa pendudukan Jepang, jalan ini bernama Jalan Meiji Dori.
Bangunan museum tersebut sebelumnya adalah tempat tinggal Laksamana Muda Tadashi Maeda. Tadashi Maeda adalah perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda di masa Perang Pasifik.
Baca Juga: 5 Daftar Event Seru di Jakarta Bulan Agustus 2023, Tak Boleh Dilewatkan!
Museum ini dulunya dirancang sebagai bangunan Kota Taman pertama di Indonesia oleh Belanda tepatnya di tahun 1910. Gedung itu berdiri seluas 3.914 meter dan luas bangunan 1.138 meter persegi.
Gedung bergaya Eropa oleh Belanda ini dibangun pada 1920. Hingga akhirnya, Jepang masuk dan menduduki Indonesia saat terjadi Perang Pasifik.
Saat itu, Laksamana Muda Maeda menjabat sebagai Kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang. Pada 16 Agustus 1945, Maeda mengizinkan lokasi itu sebagai tempat disusunnya perumusan naskah proklamasi Indonesia.
Naskah proklamasi pun dirancang oleh Soekarno, Ahmad Soebardjo, Moh. Hatta, dan Sayuti Melik sebagai juru ketik. Kemudian berdasarkan surat ukur No. 955 tanggal 21 Desember 1931, gedung ini adalah milik PT Asuransi Jiwasraya yang dulunya bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859.
Gedung ini beberapa kali berubah fungsi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Museum Proklamasi. Gedung itu juga sempat dijadikan British Council General atau Konsulat Jenderal Inggris.
Baca Juga: Pamerkan Makanan Tak Lazim, Ini Fakta Disgusting Food Museum di Swedia
Pada 1947, gedung ini menjadi kediaman resmi Duta Besar Kerajaan Inggris. Muncul aksi nasionalisasi terhadap bangsa asing tersebut yang membuat pemerintah berniat mengambil alih gedung itu.
Gedung itu selanjutnya diserahkan kepada Departemen Keuangan dan dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya. Pada 1961, gedung itu pun dikontrak Kedutaan Inggris selama 20 tahun yakni sampai 1981.
Sebenarnya sejak 1976, Indonesia berupaya menetapkan gedung itu sebagai monumen bersejarah. Pada 25 November 1980, berlangsung rapat koordinasi Bidang Kesra Departemen Dalam Negeri dan Pemda DKI Jakarta yang menghasilkan bahwa gedung itu akan menjadi Monumen Sejarah Indonesia.
Keputusan itu pun didukung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan disahkan pada 28 Desember 1981. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 666 Tahun 2015 sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerima gedung itu dari PT Asuransi Jiwasraya dengan mengganti uang anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. Gedung ini sempat dikelola lebih dahulu oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto memerintahkan Direktur Permuseuman untuk merealisir gedung tersebut sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Hingga akhirnya pada 26 Maret 1987, gedung ini diberikan ke Direktorat Permuseuman dan menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma