Jakarta Darurat Polusi Udara, Fraksi NasDem Usul DPRD DKI Bentuk Pansus

Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:28 WIB
Jakarta Darurat Polusi Udara, Fraksi NasDem Usul DPRD DKI Bentuk Pansus
Suasana Jakarta yang terlihat samar karena polusi udara difoto dari atas Gedung Perpusnas, Jakarta, Selasa (25/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk membantu mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota. Hal ini dinilai perlu setelah munculnya desakan dari masyarakat agar Pemerintah Provinsi DKI segera mengambil langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang makin buruk.

Usulan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Menurutnya DPRD lewat Pansus bisa mempercepat upaya penanganan polusi udara di Jakarta.

"Kami sepakat segera mengajukan Pansus untuk bicara khsuus masalah polusi di DKI Jakarta, itu adalah salah satu hal konkret yang DPRD bisa lakukan," ujar Wibi kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang, terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Baca Juga: PLTU di Banten Disebut Jadi Biang Kerok Polusi Udara Meningkat, Kadis DLH Banten Buka Suara

Menurutnya, Pansus bisa mendalami sejauh mana kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Pihaknya akan mempertanyakan upaya pengurangan kendaraan bermotor dengan penataan jalur pedestrian untuk pejalan kaki, evaluasi jalur sepeda, hingga peningkatan penggunaan transportasi publik.

Selain itu, DPRD ingin mengetahui apa langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI dalam menjalankan uji emisi kendaraan bermotor hingga penegakan hukum kepada pelaku pencemaran udara.

"Ini hak vital yang harus kita lakukan bersama. Hari ini sudah sampai mana data-data yang sudah dimiliki Pemprov DKI Jakarta? Kita meminta untuk adanya audit jelas seberapa banyak kendaraan bermotor yang hari ini belum uji emisi. Seberapa banyak industri hari ini, PLTU dan lain sebagainya yang adalah sumber dari polutan," ujar Wibi.

Sebelumnya, Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya.

Pada aksi ini, Koalisi Ibu Kota membawa sejumlah tuntutan, yaitu mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.

Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi, Heru Budi Sebut Kementerian Terkait Bakal Rapat Maraton Cari Solusi

Mereka juga meminta para tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I) Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat II) menjalankan putusan citizen law suit (CLS) tentang Hak Udara Bersih.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara.

Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili mengatakan pemerintah seharusnya membuat solusi dan kebijakan jangka panjang dalam persoalan ini.

"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar," kata Charlie di depan Balaikota, Rabu (16/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI