Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan politik uang memiliki banyak celah karena adanya ongkos politik yang berlaku di partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyebut perlunya ongkos politik sebesar Rp 40 miliaf bagi seorang calon anggota legislatif (caleg).
Contoh celah politik uang, kata Kurnia, yaitu ketika seorang caleg menginginkan nomor urut satu. Menurutnya, penentuan nomor urut caleg juga menjadi salah satu potensi terjadinya politik uang.
"Masyarakat menerka orang ini bagaimana dasarnya menjadi nomor urut satu? Apakah punya kedekatan dengan struktural parpol, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, atau mungkin ada isu pendanaan di balik mereka menjadi caleg nomor urut satu atau dua," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Politisi NasDem dan Golkar Buka-Bukaan Soal Ongkos Politik untuk Jadi Caleg
Lebih lanjut, dia juga mengatakan potensi politik uang juga terjadi pada masa kampanye dengan memberikan kebaikan-kebaikan dengan tujuan meningkatkan jumlah suara.
"Apakah politik uang yang sangat besar itu berpotensi mengantarkan mereka ke proses hukum? Sangat berpotensi," katanya.
"Dengan logika sederhana sekali pun, mengalikan gaji yang didapatkan oleh anggota DPR atau DPRD di kali 12 dikalikan lima tahun, maka kadang kala jumlahnya sangat jomplang," tambah dia.
Ongkos politik yang tinggi dinilai bisa berpotensi menimbulkan keinginan anggota dewan untuk balik modal dengan upaya-upaya yang bersifat koruptif.
"Sebenarnya, bukan hanya angkanya saja yang menarik, tapi siapa yang menyumbang. Beberapa kali, ketika dilihat pelaku korupsi yang dijerat dengan pihak swasta, biasanya swasta itu orang-orang yang menyumbang mereka pada saat pemilihan," tutur Kurnia.
"Konsensus mereka ketika memberikan sumbangan itu sudah pasti adalah membagi-bagikan proyek pada saat terpilih menjadi kepala daerah atau mungkin memastikan mereka mendapatkan pembagian proyek- proyek dalam skala besar," lanjut dia.
Untuk itu, Kurnia menilai perlunya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar terjadi perbaikan dan meminimalisir praktik politik uang.
"Pembenahan politik uang masalah regulasi yang menjadi penting untuk diperbarui karena UJ pemilu itu diubah kalau untuk kepemtingan politik praktis," katanya.
Sebelumnya, Cak Imin mengungkapkan bahwa ada biaya politik sekitar Rp 40 miliar yang diperlukan jika seseorang ingin menjadi calon legislatif di DPR RI.
Dalam acara pidato kebudayaan di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Cak Imin membicarakan tentang biaya politik atau ongkos politik yang harus dikeluarkan untuk mencapai kursi di gedung Senayan.
Dia mengakui bahwa para aktivis yang ingin menjadi anggota legislatif tetapi biayanya sangat besar.
"Saudara-saudara saya yang mencalonkan diri tiga atau empat kali, kami kira bagi orang-orang dari Nahdlatul Ulama akan sangat sulit untuk menjadi anggota DPR di DKI Jakarta. Biayanya sekitar Rp40 miliar," ungkap Cak Imin dalam rekaman video yang diunggah di saluran YouTube NU Channel.
Ia juga menambahkan, meski ada calon legislatif dengan dana lebih rendah, menurut pengamatannya, mereka yang memiliki modal antara Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar tidak mampu untuk mencapai kursi di Senayan.
Hanya mereka yang memiliki biaya sekitar Rp 40 miliar yang bisa memperoleh kursi di gedung tersebut.
Para peserta dalam perlombaan untuk menjadi anggota DPR mengeluarkan dana untuk "souvenir" yang dianggap bisa menarik perhatian masyarakat. Menurut Cak Imin, souvenir tidak hanya sebatas kaos atau kerudung, tetapi juga termasuk barang seperti kulkas.