Suara.com - PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Harun Masiku yang kini masih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya tidak ikut campur atas kasus eks caleg PDIP tersebut.
"Kami nggak bahas, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum. Seperti kemarin Kejagung mengumumkan adanya tersangka," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Kendati begitu, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme tersendiri ketika mendapati kader yang tersandung kasus hukum, terlebih sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya bagi PDI Perjuangan siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai," ujar Hasto.
Baca Juga: Sudah Proses Pemecatan, PDIP Segera Cari Pengganti Ismail Thomas di DPR
KPK Diragukan
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi soal dirinya yang diragukan dapat menangkap buronan korupsi, Harun Masiku.
Firli mengklaim keraguan itu telah dijawab dengan beberapa nama buronan korupsi ditangkap KPK pada 2023, di antaranya Izil Azhar tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh. Dia sebelumnya buron selama empat tahun.
"Boleh saja orang memberikan komentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata, tidak akan mungkin Izil Azhar ditangkap, tapi faktanya bisa kami tangkap," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8).
Kemudian ada nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tersangka borunan korupsi berupa gratifikasi Rp 200 miliar.
Baca Juga: 6 Fakta Ganjar dan Gibran Kompak Tak Diundang Konsolidasi, PDIP Klaim Undangan Hilang
"Boleh saya orang mengatakan Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini, juga dikatakan tidak mungkin pimpinan KPK, di bawah pimpinan Firli bisa menangkap, buktinya bisa kita tangkap," ujar Firli.
Dia menyatakan sebagai pimpinan KPK, tugasnya adalah bekerja, bukan untuk berkomentar.
"Jadi kita akan terus bekerja, karena memang kerja kita adalah bekerja,bekerja bukan untuk berkomentar," tuturnya.