• 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih (berada di Halaman Istana Merdeka)
• 19.00 WIB: Video Mapping (berada di Monumen Nasional)
Masih merujuk dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-761 /M/S/TU.00.04/08/2023, pemerintah juga mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas serta berdiri tegap pada Pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Di mana saat itu masyarakat diminta untuk berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi sampai pelosok daerah, tepat pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih yang berada di halaman Istana Merdeka.
Nah demikian tadi informasi mengenai jam berapa upacara penurunan bendera Merah Putih. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari