Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan partainya bakal memecat Ismail Thomas. Kekinian pemecatan sudah dalam proses.
"Sudah berproses," kata Hasto di Sekolah Partai, Lengeng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Hanya saja secara resmi pemecatan terhadap Thomas nantinya saat dilakukan pergantian antarwaktu di DPR. Mengingat status Thomas yang merupakan anggota Komisi I DPR.
"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ujar Hasto.
Baca Juga: 6 Fakta Ganjar dan Gibran Kompak Tak Diundang Konsolidasi, PDIP Klaim Undangan Hilang
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memastikan pihaknya bakal memproses Ismail Thomas seiring anggota Komisi I DPR tersebut yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Puan mengatakan PDIP saat ini tengah mengikuti kasus yang terjadi yang bersangkutan dengan Thomas.
"Nantinya bagaimana? Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal anggotanya, Ismail Thomas ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Utut mengaku merasa prihatin terhadap peristiwa tersebut.
"Kita kan pasti prihatin, kan temen," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Ia menyampaikan, Ismail dikenalnya sebagai teman yang baik. Kendati begitu, Utut enggan berbicara lebih panjang terkait masalah Ismail tersebut.
"Beliau teman baik. Udah itu dulu saja," tuturnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjelaskan perkara yang menjerat Anggota DPR Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen. Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokunen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi lpers di Jakarta, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni perjanjian perusahaan tambang Sendawar Jaya. Namun begitu, Ketut belum mengungkapkan detail perkara tersebut.
"Terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," lanjutnya.