Suara.com - Youtuber Laurend Hutagalung melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah terlibat keributan dengan ratusan pengemudi ojek online atau ojol. Laurend terlibat keributan karena diduga membuat konten pelanggaran lalu lintas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Laporan Laurend tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8/2023).
"Betul, sudah kami terima laporannya," kata Irwandhy.
Dalam laporannya tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Pasal itu berbunyi, 'Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.'
"Kami buatkan LP (Laporan Polisi) dengan persangkaan pasal 170 KUHP," ujar Irwandhy.
Selain itu, ada juga visum yang disertakan dalam laporan Laurend. Perkara tersebut saat ini masuk penyelidikan.
"Berikut kami lakukan visum di RS Pusat Pertamina kepada para korban. Saat ini kami akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut," kata Irwandhy.
Ribut dengan Ojol
Baca Juga: Siapa Laurend Hutagalung? Ini YouTuber yang Diamuk Massa Gegara Konten Larang Lawan Arah
Sebelumnya diberitakan pada Selasa (15/8/2023) malam lalu, Laurend terlibat dengan keributan dengan ratusan pengemudi ojol di Jalan Jalan KH Abdullah Syafi’ie, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Keributan terjadi sebagai akibat Laurend membuat konten edukasi melarang warga untuk melawan arah.