Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan juga DPD yang dipilih melalui Pemilu. Adapun masa tugas anggota MPR yaitu selama lima tahun dan setelah itu bisa diganti dengan yang lain melalui Pemilihan umum.
Fungsi MPR sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, diantaranya yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD. Fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya berdasarkan UUD, fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
- Memilih Wakil Presiden dan dua calon yang diusung oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
- Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik yang pasangan calon presiden serta wakil presidennya mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga masa jabatannya berakhir. Apabila presiden dan juga wakil presiden mangkir, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Fungsi tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (3).