Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?

Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?
Ilustrasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Jika ingin mengetahui nilai gaji Anda sendiri, Anda bisa melakukan penghitungan dengan rumus seperti tersebut di atas. Demikian itu uraian mengenai cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI