IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Jika ingin mengetahui nilai gaji Anda sendiri, Anda bisa melakukan penghitungan dengan rumus seperti tersebut di atas. Demikian itu uraian mengenai cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen.
Kontributor : Mutaya Saroh