Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?

Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?
Ilustrasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan gaji PNS saat ini sudah dipastikan akan naik sebanyak 8 persen. Kenaikan gaji ini disambut hangat oleh masyarakat. Maka, jika kamu ingin menghitung berapa rupiah kenaikan gaji PNS 2023, silahkan pelajari cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen di sini.

Para pegawani negeri sipil (PNS) sudah lama menantikan kenaikan gaji. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. 

PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas. 

Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok. Maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah menambahkan gaji pokok sebelumnya dengan kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tersebut. 

Baca Juga: Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?

Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen. 

1. Ketahui gaji pokok terlebih dulu.

Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.

2. Hitung persentase kenaikan gaji dari gaji pokok sebesar 8 persen.

Setelah mengetahui gaji pokoknya, kita hitung 8 persen dari 4.000.000. adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.

Baca Juga: Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan

3. Tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji.

Setelah mengetahui nilai kenaikan gaji dari jumlah gaji pokok, lanjutkan dengan menjumlahkan gaji pokok lama dan nilai kenaikan gaji. Artinya, Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-.  Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.

Penerapan kenaikan gaji seperti simulasi di atas  akan diimplementasikan pada 2024.

Gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 tahun 2019, rinciannya sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Jika ingin mengetahui nilai gaji Anda sendiri, Anda bisa melakukan penghitungan dengan rumus seperti tersebut di atas. Demikian itu uraian mengenai cara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI