Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:08 WIB
Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy dan Aditya Hasibuan merupakan dua orang pelaku penganiayaan sekaligus anak dari seorang pejabat negara. Mario Dandy merupakan anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sementara Aditya merupakan anak AKBP Achiruddin. Keduanya memiliki nasib yang berbeda atas sanksi tindakannya.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan dikenakan tuntutan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8).

Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan.

Baca Juga: Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?

Tak hanya itu, Aditya juga merusak spion mobil Ken. Oleh sebab itu, Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Aditya adalah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.

Namun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, bersikap sopan, dan menyesal atas perbuatannya.

Setelah dipukul sebanyak 3 kali dan dirusak kaca spionnya, pada hari berikutnya yakni 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken dan temannya datang ke rumah Aditya untuk menanyakan kasus pemukulan serta kerusakan yang terjadi pada mobilnya.

Ken justru kembali dianiaya oleh Aditya yang disaksikan AKBP Achiruddin. Meski tak berdaya, Aditya tetap menghajar korban dan video penganiayaan itu pun tersebar di media sosial.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca Juga: 3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita

Berkaitan dengan kasus tersebut, nasib Aditya Hasibuan berbeda dengan Mario Dandy Satrio. Mario Dandy dikenakan tuntutan oleh Jaksa selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Jaksa mengatakan tidak ada hal yang menghapus kesalahan Mario Dandy karena menyebabkan korban mengalami cedera otak. Hal lain yang memberatkan Mario adalah karena korban mengalami amnesia, merusak masa depan, memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita, serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya. Mario Dandy dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) UU No. 35/2014.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI