"Kalau misalnya ada seseorang buang air besar di atas bendera, itu jelas perbuatan tidak patut. Maka bisa dibuktikan adanya maksud menodai. Tapi mengalungkan bendera ke leher hewan atau binatang peliharaan jelang perayaan 17 Agustus bisa dilihat sebagai bentuk euforia." jelasnya.
Kasus Berakhir Damai
Akhirnya, RH dibebaskan dan perkara tersebut berakhir dengan damai. Perkara tersebut diselesaikan dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
Dalam apel tersebut tersangka RH meminta maaf dan menyesali perbuatannya. RH menunjukkan rasa cintanya kepada Indonesia serta menghormati Bendera Merah Putih. Seluruh elemen masyarakat dan pelapor telah menerima permohonan maaf RH dan sepakat mencabut laporan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma