Jejak Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing: Kini Berakhir Damai

Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:36 WIB
Jejak Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing: Kini Berakhir Damai
Seorang pria kalungkan bendera merah putih ke leher anjing. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing berinisial RH (22) dibebaskan. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice.

Sebelumnya, polisi menangkap RH yang dinilai melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/23). Sebab, pelaku memasangkan Bendera merah Putih ke leher anjing.

Ditangkap dan Jadi Tersangka

RH pun ditangkap usai polisi menerima laporan warga dan ditahan sejak 11 Agustus 2023. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 66 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. RH terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Dikejar Anjing Pemburu, Babi 'Melarikan Diri' Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang

Jadi Sorotan Hotman Paris

Kasus ini pun menjadi sorotan termasuk bagi Pengacara Hotman Paris. Hotman mempertanyakan unsur pidana yang dilakukan RH.

"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman di akun Instagram-nya.

"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Jadi Perdebatan

Baca Juga: Sempat Viral, Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Akhirnya Bebas

Kemudian, pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memandang untuk membuktikan unsur pidananya, polisi setidaknya wajib dapat membuktikan. Pembuktian tersebut terkait sikap batin atau mens rea menodai bendera merah Putih. Bagi Agustinus, kasus ini masih dapat diperdebatkan.

"Kalau misalnya ada seseorang buang air besar di atas bendera, itu jelas perbuatan tidak patut. Maka bisa dibuktikan adanya maksud menodai. Tapi mengalungkan bendera ke leher hewan atau binatang peliharaan jelang perayaan 17 Agustus bisa dilihat sebagai bentuk euforia." jelasnya.

Kasus Berakhir Damai

Akhirnya, RH dibebaskan dan perkara tersebut berakhir dengan damai. Perkara tersebut diselesaikan dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat lainnya. 

Dalam apel tersebut tersangka RH meminta maaf dan menyesali perbuatannya. RH menunjukkan rasa cintanya kepada Indonesia serta menghormati Bendera Merah Putih. Seluruh elemen masyarakat dan pelapor telah menerima permohonan maaf RH dan sepakat mencabut laporan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI