Suara.com - Baru-baru ini, para PNS tengah bersorak gembira. Pasalnya, pemerintah resmi mengusulkan gaji PNS naik hari ini (16/8/2023). Hal ini pun kemudian mengundang tanya, gaji PNS naik berapa persen? Untuk selengkapnya berikut ini ulasannya.
Diketahui, mengenai usulan gaji PNS naik hari ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPRI RI (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ucap Jokowi
Dari potongan pidato Presiden Jokowi di atas menyebutkan bahwa PNS naik gaji sebesar 8%. Adapun kenaikan gaji PNS tersebut akan cair pada tahun 2024. Selain PNS aktif, disebutkan juga bahwa pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan 12 persen.
Baca Juga: Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI
Aturan Gaji PNS
Sejauh ini, PNS belum pernah ada kenaikan gaji selamat empat tahun berturut-turut sejak tahun 2019.
Naiknya gaji PNS saat itu ditandai dengan diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berdasarkan PP tersebut, berikut ini daftar gaji pokok PNS mulai dari Golongan I hingga Golongan IV yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber
- Gaji Golongan I
Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp2.577.500
Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Bisa Naik Berapa Juta?
- Gaji Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
- Gaji Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
- Gaji Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Sebagai informasi tambahan, selain memperoleh gaji pokok, PNS juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Adapun beragam tunjangan yang akan diperoleh yakni sebagai berikut:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
Demikian ulasan mengenai gaji PNS naik hari ini lengkap dengan aturan dan persentasi kenaikan gaji PNS pada tahun depan atau tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi