Suara.com - Aksi mogok makan yang digelar oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian karena menyebabkan arus lalu lintas macet.
Polisi diduga melakukan kekerasan dengan memukul kepala koordinator JALA PRT, Lita Anggraini. Perwakilan dari kelompok Perempuan Mahardika, Tyas Widuri menyatakan bahwa aksi mogok makan ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sejak awal.
"Polisi membubarkan aksi dengan paksa, memukul kepala dan menyuruh kita berhenti aksi begitu saja," ujar Tyas dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Terkait hal ini, Tyas mengecam aksi tindakan dari pihak kepolisian. Dia menilai polisi tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
"Padahal polisi lahir dari rahim perempuan, tapi polisi membubarkan aksi. Polisi seharusnya menyatakan ini bentuk ekspresi dari hari kemerdekaan," sebut dia.
Lebih lanjut, Tyas menyebut aksi sengaja dibarengi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR 2023.
Untuk diketahui, aksi mogok makan PRT dilakukan di Jakarta dan di 5 kota lainnya dari 14 Agustus 2023 sampai RUU PPRT disahkan.