Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) dan Ganjarian Spartan DKI Jakarta soal adanya dugaan pelanggaran ketika Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Pasalnya, kegiatan tersebut digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat pada Minggu (13/8/2023).
“Berdasarkan kelanjutan pembicaraan kita tadi siang bahwa laporan sudah diterima oleh pihak Bawaslu, laporan oleh teman-teman pecinta museum Indonesia,” kata Kabag Humas Ganjarian Spartan Eva Patti di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurut Eva, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mereka akan menerima tanggapan Bawaslu pada dua hari kerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan Bawaslu memerlukan waktu dua hari kerja untuk pemeriksaan syarat formil.
“Setelah itu, nanti akan diputuskan apakah langsung diterima atau diperbaiki atau ditolak atau diregister, nonregister, diperbaiki,” ujar Tobing.
Menurut dia, syarat formil berupa informasi tentang pelapor, terlapor, tempat kejadian perkara, dan batas waktu pelaporan sudah terpenuhi melalui laporan yang sudah diajukan.
“Kami dorong Bawaslu untuk profesional, tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini pasti jalan. Kemudian, kalau nanti kita disuruh cari saksi fakta, kita akan cari saksi fakta,” tutur Tobing.
Tobing menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Baca Juga: Jokowi Sadar Fotonya Dijadikan Tameng, Prabowo Bilang Begini
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.