Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perkara Robot Trading Net89 dengan Nilai Kerugian Rp 1,4 Triliun

Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perkara Robot Trading Net89 dengan Nilai Kerugian Rp 1,4 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menunjukan alat bukti dalam perkara robot trading. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Dari sembilan tersangka, dua di antaranya masih buron dan satu meninggal dunia.

Adapun yang tertangkap, yakni berinisial DI, AW, FI, WSH, RZ, dan DV. Sedangkan dua tersangka yang masih menjadi buron, yakni AA, LSH dan HS meninggal dunia.

"Sementara untuk tersangka AA dan LSH masih DPO diduga di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Whisnu mengatakan, keduanya diduga kabur ke Kamboja. Saat ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Divisi Hubungan Internasional untuk melacak kedua tersangka yang masih buron.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Total Aset Disita Capai Rp2 Triliun

"Mudah-mudahan dengan adanya komunikasi polisi Indonesia dengan polisi Kamboja secepatnya kita menangkap pelaku tersebut untuk lakukan proses pemberkasan dan persidangan," jelasnya.

Dalam perkara ini, total ada 2.800 korban dari berbagai daerah. Total kerugian akibat skema ponzi yang dilakukan robot trader Nrt89 mencapai Rp 1,4 triliun.

Whisnu mengatakan, nantinya uang yang saat ini dijadikan barang bukti bakal dikembalikan kepada para korban, usai di pengadilan.

"Dalam pengadilan nanti, beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal, barang bukti dikembalikan kepada para korban," jelasnya.

Oleh karena itu, penyidik bakal terus memburu harta milik tersangka yang didapat dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: Disomasi Gus Miftah, Pengacara Korban Penipuan Robot Trading ATG Minta Maaf

"Ini akan terus kita proses, mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana-dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI