Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir tersangka kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas tahun 2014 menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti, meski penyidik belum melakukan penyitaan.
Hal itu diyakini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantaran ada mekanisme dalam penyimpanan alat bukti.
"Enggak lah (tidak khawatir barang bukti disembunyikan). Bukti-bukti itu kan ada aturannya, untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya dari kasus korupsi yang ditangani KPK, belum ada lembaga negara yang menghilangkan barang bukti.
"Kenapa takut? Sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," katanya.
Sementara untuk bukti transaski keuangan, KPK tinggal meminta ke bank terkait.
"Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di bank. Kan ga mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. Saya pikir itu," ujarnya.
Sebagaiamana diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas, berbeda dengan perkara yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kasus ini menyerat nama kasus baru ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke.
Baca Juga: Deretan Fakta Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, 3 Tersangka Sudah Ditetapkan
Dia sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK sudah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan ke publik. Sementara nilai korupsinya ditaksir mencapai miliaran.