Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik kebijakan food estate sebagai proyek kejahatan lingkungan. Pernyataan itu merujuk pada penyalahgunaan pengembangan lumbung pangan.
"Kami memberikan suatu catatan yang sangat kuat terkait dengan upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membangun food estate," kata Hasto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023).
Kritik tersebut disampaikan ketika Hasto diminta pendapat tentang dugaan aliran dana kejahatan lingkungan hidup. Dana senilai Rp1 triliun itu diduga masuk ke partai politik untuk membiayai pemilihan umum.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini penjelasan food estate yang dikritik PDIP.
Kebijakan food estate atau yang lebih dikenal dengan proyek lumbung pangan adalah kebijakan pemerintah yang memiliki konsep berupa pengembangan pangan yang terintegrasi. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan food estate juga masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020 hingga 2024. Komoditas yang dikembangkan dalam kebijakan tersebut yakni cabai, padi, singkong, kentang, jagung, dan kacang tanah.
Proyek lumbung pangan itu tersebar di berbagai daerah. Beberapa diantaranya yakni Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Papua.
Setiap daerah mengembangkan pangan yang berbeda-beda. Contohnya, Sumba Tengah, NTT yang mengembangkan padi dan jagung.
Sementara itu, pengembangan pangan di Gresik, Jawa Timur difokuskan dengan pengembangan mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang hijau, jeruk nipis, dan kacang tanah. Selain itu, ada pula integrated farming jagung dengan domba dan sapi.
Baca Juga: PKS Sebut Jokowi Sangat Rileks Saat Singgung Soal 'Arahan Pak Lurah' di Sidang Tahunan MPR
Proyek tersebut dilaksanakan oleh berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan dan Kementerian PUPR.