PDIP Bakal Proses Ismail Thomas, Puan Maharani Tunggu Satu Hal Ini

Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:12 WIB
PDIP Bakal Proses Ismail Thomas, Puan Maharani Tunggu Satu Hal Ini
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memastikan pihaknya bakal memproses Ismail Thomas seiring anggota Komisi I DPR itu ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Puan mengatakan PDIP saat ini tengah mengikuti kasus dugaan korupsi yang menyeret Thomas.

"Nantinya bagaimana? Nanti kami proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal anggotanya yakni Ismail Thomas ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Utut mengaku merasa prihatin terhadap peristiwa tersebut.

Baca Juga: Temui Banyak Kendala, Puan Maharani Sebut Peran Perempuan Masih Perlu Diperkuat

"Kita kan pasti prihatin, kan temen," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Ia menyampaikan, Ismail dikenalnya sebagai teman yang baik. Kendati begitu, Utut enggan berbicara lebih panjang terkait masalah Ismail tersebut.

"Beliau teman baik. Udah itu dulu saja," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjelaskan perkara yang menjerat Anggota DPR Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen.

Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021.

Baca Juga: Pidato di DPR, Puan Singgung Pemilu 2024: Tak Ada Artinya Kekuasaan Bila Rakyat Terbelah

"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokunen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/8).

Ketut mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni perjanjian perusahaan tambang Sendawar Jaya. Namun begitu, Ketut belum mengungkapkan detailnya perkara tersebut.

"Terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI