Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dipolisikan oleh kelompok yang mengklaim sebagai Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi. Laporan itu mereka ajukan ke Polres Kota Kendari, pada Selasa (15/8/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi membenarkan adanya laporan dengan nomor STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI dengan pihak terlapor Hashim Djojohadikusumo. Mereka pun sudah memeriksa hal tersebut lebih lanjut.
“Benar. Kemarin laporan tersebut masuk di Polresta Kendari. Pelapornya dari Aliansi Mahasiswa Sultra. Pagi ini kami akan menelaah laporan itu. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyelidikan oleh Polresta Kendari,” ujar Fitrayadi, Rabu (16/8/2023).
Duduk Perkara Hashim Dipolisikan
Salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi, Adi Maliano, mengungkap alasan adik kandung Prabowo itu dipolisikan. Hashim, menurutnya, dianggap telah melakukan pembohongan publik dan mencemari nama baik sang presiden.
Adi mengatakan Hashim menyebut Partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai capres atas perintah Jokowi. Di sisi lain, Jokowi sendiri menyatakan tidak pernah ikut mengurus dukungan partai politik terhadap Prabowo.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah berupaya menuntut Hashim untuk membersihkan nama Jokowi dengan menyampaikan permintaan maaf. Baik kepada presiden sendiri maupun seluruh masyarakat. Ia juga meminta tidak membawa-bawa nama Jokowi.
Hashim pun dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.
Dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya
Baca Juga: Sepak Terjang dan Jejak Kinerja Gibran yang Dinilai Punya Potensi Jadi Cawapres Prabowo
Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman mengatakan bahwa laporan terkait Hashim kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara di Polres Kendari pada Rabu (16/8/2023).