Tak puas, warga yang diwakili oleh Didi Koswara pun akhirnya mengajukan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018. 1 tahun waktu penyelidikan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi warga Dago Elos dan memutuskan warga Dago Elos sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Seolah tak habis berseteru, pihak keluarga Muller kembali mengambil jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Lagi-lagi, PK kembali dikabulkan oleh MA dan tanah tersebut kembali ke tangan keluarga Muller.
Warga Dago Elos kembali bersatu dengan melaporkan keluarga Muller ke Mapolda Jabar dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Ternyata, laporan tersebut ditolak pihak Mapolda Jabar dengan alasan dokumen tersebut tidak terbukti palsu. Hal ini lah yang memicu kemarahan warga terhadap petugas kepolisian dan berakhir dengan bentrok.
Kontributor : Dea Nabila