Saksi Korupsi Lukas Enembe Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan 10 Perintah Tuhah: Jangan Bersumpah Palsu!

Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:34 WIB
Saksi Korupsi Lukas Enembe Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan 10 Perintah Tuhah: Jangan Bersumpah Palsu!
Lanjutan sidang perkara kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe. Pada persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala PUPR Papua Gerius One Yoman. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Gerius One Yoman dihadirkan sebagai saksi pada perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Ketika sidang, Gerius dicecar Hakim Ketua Rrianto Adam Pontoh tentang sosok penyuap Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Hakim bertanya apakah Gerius mengenal Rijatono.

"Oh saudara kenal karena Rijatono Lakka kontraktor? Punya perusahaan di Papua?" tanya hakim.

"Saya kenal pada saat....." jawabnya, yang langsung disela oleh Hakim dengan pertanyaan selanjutnya.

Baca Juga: Dikritik Dewas KPK Belum Bongkar Korupsi Besar, Firli Bahuri Pamer Kasus Lukas Enembe

"Tidak, saya tidak tanya itu. Saudara kenal Rijatono Lakka ini pekerjaannya apa?"

"Kontaktor," jawab Gerius.

Kemudian Hakim bertanya berapa perusahaan yang dimiliki Rijatono. Gerius menjawab bahwa dia lupa.

"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara nggak tahu?," cecar Hakim yang membuat Gerius terdiam.

Hakim kemudian mengajukan pertanyaan baru, soal siapa yang membangun Hotel Angkasa di Japura, diduga milik Lukas Enembe.

Baca Juga: Kasus Biaya Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun Per Tahun, KPK akan Tingkatkan ke Penyidikan!

Gerius kali ini tidak memberikan jawaban yang jelas, hingga Hakim mengingatkannya.

"Saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke-lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan," kata Hakim.

"Saudara bisa berbohong ke kami, tapi Tuhan itu saudara enggak bisa bohongi. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan," tegas Hakim.

Hakim melanjutkan peringatannya kepada Gerius, bahwa Tuhan melarang seseorang memberikan sumpah palsu. Sebagaimana diketahui sebelum bersaksi di sidang, Gerius terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agamanya.

"Salah satu anak Tuhan kan itu, 10 perintah Tuhan, salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," tegas Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI