Suara.com - Penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita Bastari Usman kembali kembali diperiksa penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Selasa (15/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Windy Idol didalami pengetahuannya soal penggunaan uang hasil dugaan suap yang diterima Hasbi Hasan. Selain Windy, materi pemeriksaan yang sama juga diajukan ke seorang selebgram bernama Riris Riska Dania.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Andhika Rahman sebagai saksi untuk Hasbi Hasan.
Baca Juga: Segini Harga Mobil McLaren dan Ferrari Hasbi Hasan yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," beber Ali.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.