Bamsoet Usul Amandemen UUD 1945 di Sidang Tahunan MPR, Mahfud: Itu Biasa dalam Politik

"Itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya."
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara usai Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan amandemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR/DPR.
Mahfud menilai setiap orang berhak untuk mengusulkan amandemen tersebut. Dia berpandangan jika ada yang mengusulkan hal itu maka UUD 1945 hasil amandemen saat ini dirasa ada yang kurang tepat.
"Ya sekarang sesudah di-amandemen, mungkin implementasinya tidak bagus sehingga muncul gagasan lagi amandemen," ujar Mahfud setelah Sidang Tahunan MPR/DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, perbedaan tanggapan mengenai sebuah aturan perundang-undangan merupakan hal biasa dalam dunia politik.
Baca Juga: Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres, Cak Lontong Kehilangan Banyak Job
"Itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Bamsoet berbicara terkait urgensi amandemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 2023 yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Bamsoet awalnya menyinggung mengenai kondisi Pemilu harus ditunda jika ada keadaan darurat seperti bencana. Bamsoet mengkhawatirkan hal tersebut membuat kekosongan kursi kekuasaan negara.
"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" kata Bamsoet dalam pidatonya.
Menurut Bamsoet, persoalan itu belum ada jalan keluarnya jika UUD 1945 tidak segera diamandemen. Bamsoet sengaja menyinggung hal itu dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 2023.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Myanmar, Menlu Bakal Kirim Bantuan Besok

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," turut Bamsoet.