Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara usai Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan amandemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR/DPR.
Mahfud menilai setiap orang berhak untuk mengusulkan amandemen tersebut. Dia berpandangan jika ada yang mengusulkan hal itu maka UUD 1945 hasil amandemen saat ini dirasa ada yang kurang tepat.
"Ya sekarang sesudah di-amandemen, mungkin implementasinya tidak bagus sehingga muncul gagasan lagi amandemen," ujar Mahfud setelah Sidang Tahunan MPR/DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, perbedaan tanggapan mengenai sebuah aturan perundang-undangan merupakan hal biasa dalam dunia politik.
Baca Juga: Tagih Janji Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Mahfud MD
"Itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Bamsoet berbicara terkait urgensi amandemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 2023 yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Bamsoet awalnya menyinggung mengenai kondisi Pemilu harus ditunda jika ada keadaan darurat seperti bencana. Bamsoet mengkhawatirkan hal tersebut membuat kekosongan kursi kekuasaan negara.
"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" kata Bamsoet dalam pidatonya.
Menurut Bamsoet, persoalan itu belum ada jalan keluarnya jika UUD 1945 tidak segera diamandemen. Bamsoet sengaja menyinggung hal itu dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 2023.
Baca Juga: Di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Dibahas usai Pemilu 2024
"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," turut Bamsoet.
Bamsoet mengatakan sebelum amandemen UUD 1945 yang terakhir, MPR memiliki kewenangan untuk mengatur dan membuat keputusan saat terjadi kekosongan kekuasaan.
"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujar Bamsoet.
"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan?" imbuhnya.
Oleh sebab itu, Bamsoet lewat amandemn UUD 1945 nantinya diharapkan MPR bisa kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," jelas Bamsoet.