Tagih Janji Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Mahfud MD

Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:45 WIB
Tagih Janji Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Mahfud MD
Tagih Janji Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Mahfud MD. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengirimkan surat, menagih janji revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Plt Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut,  janji itu mereka tagi menyusul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan, pemerintah terbuka dan bersedia merivisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dan Mahfud MD merespons polemik kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Maksud dan tujuan kami pada kegiatan kami hari ini, yang pertama adalah, kami hari ini mengirimkan surat terbuka perilhal desakan untuk segera merivisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Andrie ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak

Koalisi Masyarakat Sipil, perwakilan dari KontraS Andrie Yunus saat bersurat ke Menko Polhukam Mahfud MD  guna menanggih janji soal revisi peradilan militer. (Suara.com/Yaumal)
Koalisi Masyarakat Sipil, perwakilan dari KontraS Andrie Yunus saat bersurat ke Menko Polhukam Mahfud MD guna menanggih janji soal revisi UU peradilan militer. (Suara.com/Yaumal)

Mereka berharap kasus korupsi yang menjera Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang tak lain merupakan anggota TNI, menjadi momentum untuk segera merivisi Undang-Undang Peradilan Militer. 

Andrie menilai, Henri Alfiandi harusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan milier. Sebab, dugaan korupsinya terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil, bukan militer.

"Dari proses hukm Kabasarnas yang cukup menyita perhatian publik, yang mana menurnut hemat kami,  anggota militer yang melakukan tindak pidana umum bukan tindak pidana militer, bukan diadili di peradilan militer.  Tidak ada lagi peradilan kelas dua untuk peradilan milier, terutama ketika melakukan tindak pidana umum," tegasnya.

Kepada DPR RI mereka juga meminta agar segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Kami juga mendorong kepada DPR, terutama kepada pemerintah untuk segera membahas melalui legislasi, untuk memperbaiki seluruh struktur peradilan militer," kata Andrie.

Baca Juga: Fakta-Fakta Al-Quran Salah Cetak yang Dilaporkan Mahfud MD, Ternyata Isu Lama Diunggah Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI