Suara.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus 8 orang tersangka praktik pengoplosan gas elpiji. Komplotan itu diringkus di beberapa lokasi di Jabodetabek.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari kedelapan tersangka yang terjaring, enam di antaranya diringkus di Comanggis Depok. Sementara dua tersangka lainnya dibekuk di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kami mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan," kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Dalam kasus ini, para tersangka mengoplos isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung elpiji berukuran 12 kilogram.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku jika pengoplosan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2023 lalu.
Para tersangka menjual gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan di bawah harga pasar. Satu tabung elpiji 12 kilogram dibandrol Rp 125 sampai Rp 180 ribu. Sementara pemerintah menetapkan harga resmi tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 205 ribu.
"Mereka menjual ke warung atau toko di sekitar Kota Depok, Jakarta Timur dan Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Polda Metro Mulai Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun YouTube Dunia Manji Terhadap Band Radja