Jakarta Darurat Polusi Udara, Massa Koalisi Ibu Kota Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutan Mereka!

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:34 WIB
Jakarta Darurat Polusi Udara, Massa Koalisi Ibu Kota Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutan Mereka!
Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta soal polusi udara. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Pada aksi ini, Koalisi Ibu Kota membawa sejumlah tuntutan, yaitu mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.

Mereka juga meminta para tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I) Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat II) menjalankan putusan citizen law suit (CLS) tentang Hak Udara Bersih.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara.

Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili mengatakan pemerintah seharusnya membuat solusi dan kebijakan jangka panjang dalam persoalan ini.

Baca Juga: Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK

"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar," kata Charlie di depan Balaikota, Rabu (16/8/2023).

"Subsidi kendaraan listrik sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih, lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” tambah dia.

Dengan begitu, lanjut dia, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih.

Diketahui, pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, para tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali memenangkan warga. Upaya banding kembali dilakukan pemerintah dan masih berproses di MA hingga saat ini.

Baca Juga: Siap-siap! DKI Kaji Penerapan Sistem '4 In 1', Begini Penjelasan Gubernur Heru


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI