Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sehelai baju plisket tanpa lengan yang berwarna merah, kuning dan putih. Selain itu ada juga 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi keberadaan SAM. Pelaku ditangkap ketika sedang bekerja di kantor salah satu instansi pemerintahan Pemkab Musi Rawas pada Senin (14/8/2023).
Disebutkan bahwa pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan. Pelaku langsung digiring ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Khilaf karena korban berpakaian seksi
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, SAM membenarkan telah mencabuli korban. Dia mengaku melakukannya atas dasar khilaf setelah melihat bocah 4 tahun itu berpakaian seksi.
"Pelaku (mencabuli) korban di dalam rumah dengan alasan khilaf dan nafsu (karena) melihat korban memakai pakaian seksi," jelas AKP Hary.
Komentar warganet