Suara.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial SAM, ditangkap polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah melakukan pencabilan terhadap bocah 4 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pria berusia 47 tahun itu atas dasar khilaf setelah melihat balita tersebut berpakaian seksi.
Kekinian pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Simak fakta oknum PNS cabuli balita karena alasan pakaian seksi berikut ini.
Kronologi kejadian
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah SAM di daerah Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar menjelaskan, ketika itu korban yang merupakan tetangga pelaku menonton perlombaan menyambut 17 Agustus.
"Berawal saat korban menonton perlombaan 17 Agustus di depan rumah pelaku," kata Hary Dinar pada Senin (14/8/2023).
Melihat korban sendirian, SAM mengajaknya masuk ke dalam rumah. SAM kemudian membawa korban ke dapur. Saat itulah SAM membujuk korban dan melakukan perbuatan asusila.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban keluar rumah. Agar tidak diketahui orang, korban diantar keluar lewat pintu samping rumah pelaku.
Korban cerita ke kakaknya
Baca Juga: Kabar Baik! Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini
Setelah pulang ke rumah, korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya dan menceritakan peristiwa itu kepada kakak perempuannya. Setelahnya kejadian dilaporkan kepada orang tua mereka dan diteruskan ke Polres Musi Rawas.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sehelai baju plisket tanpa lengan yang berwarna merah, kuning dan putih. Selain itu ada juga 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi keberadaan SAM. Pelaku ditangkap ketika sedang bekerja di kantor salah satu instansi pemerintahan Pemkab Musi Rawas pada Senin (14/8/2023).
Disebutkan bahwa pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan. Pelaku langsung digiring ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Khilaf karena korban berpakaian seksi
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, SAM membenarkan telah mencabuli korban. Dia mengaku melakukannya atas dasar khilaf setelah melihat bocah 4 tahun itu berpakaian seksi.
"Pelaku (mencabuli) korban di dalam rumah dengan alasan khilaf dan nafsu (karena) melihat korban memakai pakaian seksi," jelas AKP Hary.
Komentar warganet
Pemberitaan oknum PNS yang cabuli bocah 4 tahun itu jadi perbincangan warganet di media sosial Twitter (kini X). Tak sedikit dari mereka mengecam pelaku karena menjadikan alasan pakaian seksi balita sebagai penyebab melakukan aksi bejatnya.
"Anak usia 4 tahun! Karena pakaian seksi? Sinting. Pelaku yang bejat tapi masih aja nyalahin cara berpakaian anak balita. Intinya dia gak salah, yang salah anak balita itu. Begitu ta? Bangsat emang! Dan sialnya, yang sepakat bahwa cara berpakaian adalah penyebab, bukan dia doang," ucap warganet.
"Sepertinya pelaku pedofil, ketertarikan secara seksual ke anak-anak usia 4 tahun sampai dibilang pakaiannya seksi udah jadi indikasi jelas," sambung akun warganet lain.
"Namanya pelaku kan bisa beralibi apapun mau berpakaian sopan atau tidak. Dda sisi dunia yang kadang ngga bisa kita kontrol, termasuk sifat-sifat setan dan kelakuan bangsat-bangsat ini," seru warganet.
Kontributor : Trias Rohmadoni