Suara.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial SAM, ditangkap polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah melakukan pencabilan terhadap bocah 4 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pria berusia 47 tahun itu atas dasar khilaf setelah melihat balita tersebut berpakaian seksi.
Kekinian pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Simak fakta oknum PNS cabuli balita karena alasan pakaian seksi berikut ini.
Kronologi kejadian
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah SAM di daerah Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar menjelaskan, ketika itu korban yang merupakan tetangga pelaku menonton perlombaan menyambut 17 Agustus.
"Berawal saat korban menonton perlombaan 17 Agustus di depan rumah pelaku," kata Hary Dinar pada Senin (14/8/2023).
Melihat korban sendirian, SAM mengajaknya masuk ke dalam rumah. SAM kemudian membawa korban ke dapur. Saat itulah SAM membujuk korban dan melakukan perbuatan asusila.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban keluar rumah. Agar tidak diketahui orang, korban diantar keluar lewat pintu samping rumah pelaku.
Korban cerita ke kakaknya
Setelah pulang ke rumah, korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya dan menceritakan peristiwa itu kepada kakak perempuannya. Setelahnya kejadian dilaporkan kepada orang tua mereka dan diteruskan ke Polres Musi Rawas.