Hadar mengatakan KPU telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi. Selain itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menilai KPU melakukan kebohongan publik perihal wacana perubahan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
"Para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.
Adapun pihak Pengadu ke DKPP in adalah Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati , Perwakilan Infid Misthohizzaman, Anggota Bawaslu 2008-2012 Widyaningsih , dan Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.