Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:52 WIB
Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP
Hadar Nafis Gumay. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan tersebut disampaikan karena KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Mereka mempernasalahkan pasal 8 ayat (2) dalam PKPU 10/2023.

Sebab, aturan pada pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon

Namun dalam PKPU, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil bisa dibulatkan ke bawah jika kurang dari angka 0,5, sehingga jumlahnya bisa kurang dari 30 persen.

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga sekaligus mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 Mei lalu sudah sepakat untuk mengubah aturan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil ini.

Sayangnya, hal tersebut tidak direalisasikan setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat.

Para pengadu melalui kuasa hukumnya yakni THEMIS Indonesia Law Firm, para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU.

"Hari ini menyampaikan dokumen pengaduan atau laporan kepada DKPP, yang kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ketujuh-nya, ketua dan enam anggota lainnya," kata Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat

"Yang lebih prinsipil dengan apa yang sudah dilakukan melalui pengaturan seperti yang kami sampaikan tadi di dalam PKPUnya, itu telah mengakibatkan banyak sekali hak pencalonan bagi perempuan untuk bisa ikut dalam pemilu kita," katanya.

Hadar mengatakan KPU telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi. Selain itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menilai KPU melakukan kebohongan publik perihal wacana perubahan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

"Para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.

Adapun pihak Pengadu ke DKPP in adalah Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati , Perwakilan Infid Misthohizzaman, Anggota Bawaslu 2008-2012 Widyaningsih , dan Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI