Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online. Kebijakan tersebut bersamaan dengan aturan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Kebijakan WFH dan sekolah online ini menjadi bagian dari pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta.
"Terkait nanti dengan KTT Pemda DKI karawannya WFH 50-50. Anak sekolah nanti juga (sekolah online). Begitu juga nanti (perusahaan) swasta," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kebijakan WFH dan sekolah online rencananya dilakukan dua kali, yakni pada 28 Agustus sampai 7 September 2023. Selanjutnya, dilanjutkan lagi pada bulan September sesuai usulan dalam rapat terbatas Heru bersama Presiden Joko Widodo.
"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta pak Sekda mulai uji di 28 agustus masuk 50-50," tuturnya.
Pengaturan sekolah online ini nantinya adalah 50 persen masuk sekolah dan 50 persen di antaranya belajar di rumah. Sementara, untuk WFH bagi PNS dan swasta akan menyesuaikan waktunya berdasarkan ketentuan.
"Ini Pemda manfaatkan untuk bisa berbagi yang masuk 50 persen yang WFH 50 persen. Setidaknya mengurangi kemacetan," pungkas Heru.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bakal mengeluarkan instruksi agar para PNS lingkungan Pemprov DKI bekerja dari rumah alias Work From Home WFH. Hal ini dilakukan demi mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan ini menjadi sorotan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan instruksi hybrid working untuk mengurangi polusi di Jabodetabek.
Baca Juga: Polusi di Jakarta Kian Memprihatinkan, Warga Ibu Kota: Saya Sampai Sakit Tenggorokan
Untuk kebijakan di Jakarta, Heru menyebut penerapan WFH akan berlaku bagi PNS yang bisa bekerja dari jauh. Sementara, PNS yang pekerjaannga berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa.