Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak
Ekonom Senior Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Ekonomi Faisal Basri menyebut negara mengakui kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Dia bahkan menyebut secara ekonomi, banyak ketimpangan yang terjadi antara negara dan masyarakat.

"Kenapa sih kita sampai begini, karena tidak semakin setaranya posisi negara dengan posisi masyarakat.Jadi semakin jomplang, negara punya segalanya, kita punya apa?" kata Faisal Basri dalam diskusi bertajuk 'Nyawa Demokrasi dan Ekonomi di Tangan Jokowi' di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Bukti kondisi hukum negara yang sedang tidak baik, disebutnya dengan dibentuknya 'Tim Percepatan Reformasi Hukum' oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Pesan KPK Ke Tim Percepatan Reformasi Hukum: Tolong Diperkuat Tekananan Ke Dirjen Minerba!

"Dan ini diakui negara kok, institusi yang melemah ini. Makanya, kami diminta untuk masuk tim percepatan reformasi hukum. Negara sadar bahwa hukum itu semakin diinjak-injak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam diketuai Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. Mahfud sendiri mengambil peran sebagai pembina.

Tim tersebut terdiri dari beberapa kelompok kerja atau pokja, di antaranya reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam diketuai oleh Hariadi Kartodihardjo dengan beranggotakan Imam Marsudi, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.

Ada juga kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dipimpin oleh Yunus Husein dengan anggota Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

Kemudian, kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum diketuai Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik

Adapun anggotanya ialah Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.

Mahfud menjelaskan, pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.

Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI