Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (tengah). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan batas umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Menurutnya perubahan batas usia capres-cawapres dapat dilakukan lewat revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR.

"Saya melihat ini kenapa mesti harus lewat MK, kan tempatnya sebenarnya di pembuat undang-undang bukan di MK," kata Bivitri saat ditemui Suara.com di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Dia menilai gugatan yang diajukan menjelang pemilu 2024, hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Kan kita mesti lihat momentumnya. Dan momentumnya mau mengejar 2024, nah ini menurut saya yang tidak pada tempatnya," ujarnya.

Baca Juga: MA Kalahkan KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Hencky Luntungan: Demokrat akan Hancur, Suaranya Turun

Bivitri megaku tidak mempersoalkan usia capres dan cawapres, menurutnya hal itu berdampak baik anak muda bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

"Jadi saya bukan keberatan di umur berapanya, mau 35 tahun, 40 tahun, 25 tahun, bukan di situnya buat saya. Karena saya merasa kelompok ini, mencuri kesempatan dalam kesempitan mengejar Februari 2024," katanya.

Sebagaimana diketahui gugatan usia capres dan cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I), dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI