Suara.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun YouTube Dunia MANJI terhadap Band Radja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
"Laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Laporan ini sebelumnya dilayangkan Band Radja ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Band Radja mempersangkakan akun YouTube Dunia MANJI dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi hari ini saya telah resmi mewakili Band Radja, melaporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya. Di sinilah (akun YouTube Dunia Manji) asal muasal kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami Band Radja diboikot, dirugikan, dan mendapatkan makian," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum manajemen Band Radja.
Sunan menjelaskan alasan Band Radja melaporkan akun YouTube Dunia MANJI karena isi obrolan Anji selaku host dan Ipay yang mengaku pencipta lagu "Cinderella" telah merugikan kliennya.
Selain juga dianggap telah memperoleh viewers dan keuntungan dari aksinya menjelekkan Band Radja.
"Tentunya melaporkan akunnya, karena jelas dari situ lah asal muasalnya, pendistribusiannya. Dan dari situlah akun YouTube tersebut mendapat keuntungan yang dimana keuntungan atau viewersnya itu merugikan klien kami. Mereka dapat keuntungan kami mendapat kerugian," ungkapnya.
Baca Juga: Dimaki dan Diboikot, Band Raja Laporkan Podcast Anji Atas Pencemaran Nama Baik