Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perkara yang menjerat Anggota DPR Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen.
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokunen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni perjanjian perusahaan tambang Sendawar Jaya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejagung Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Tersangka Kasus Korupsi
Namun begitu, Ketut belum mengungkapkan detailnya perkara tersebut.
"Terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," lanjutnya.
Ismail Thomas Ditahan
Sebagai informasi, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung RI.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut, Senin.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kode HS Pada PT UBS dan IGS
Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
"Dikenakan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Ketut.
Pantauan Suara.com di lokasi, Ismail tampak keluar dari Gedung Kejagung menggunakan rompi berwarna pink dengan kemeja putih. Dia tampak digiring oleh beberapa orang jaksa masuk ke mobil tahanan.
Ketut menyampaikan Ismail akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"(Ditahan) sampai 23 September 2023," tutur Ketut.