Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo Surabaya. Penyitaan itu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah serta bangunan tersebut.
Kemegahan Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo tersebut menyimpan catatan sejarah yang merepresentasikan kemegahan Surabaya di era dulu.
Dosen Universitas Ciputra sekaligus pemerhati sejarah, Freddy H. Istanto menjelaskan bahwa gedung tersebut berdiri sejak 1920 silam. Bangunan dengan gaya kolonial tersebut masuk ke dalam cagar budaya.
Gedung Wismilak tercatat dengan SK Wali Kota 188.45/251/402.104/1996 Nomor Urut 32 pada 2008. Freddy menyebut, di zaman dulu gedung dua lantai dianggap sangatlah langka.
Baca Juga: Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
Freddy menjelaskan, Kawasan Darmo Boulevard merupakan kawasan elite sejak tahun 1920. Pada tahun 1929, Coen Boulevard yang sekarang bernama Jalan Dr Soetomo 27 Surabaya dimiliki oleh Paul Alexander Johannes Wilhelm Brandenburg Van DerGorenden.
Lalu, pada tahun 1936 - 1942, Gedung Wismilak disewa Toko Yan. Graha Wismilak yaitu Toko Yan merupakan cabang dari Toko Piet yang kemudian berubah menjadi Toko Metro di Jalan Tunjungan.
Disita Polda Jatim
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, oleh pihak kepolisian. Mereka juga membantah dokumen yang mereka punya cacat hukum.
Hal tersebut dikarenakan Wismilak melalui kuasa hukumnya menyebut mereka sudah resmi membeli gedung tersebut dengan dibuktikan sertifikat.
Baca Juga: 30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum
Pihak Wismilak menyebut gedung tersebut sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut sudah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.
Sehingga, menurutnya, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan sejak tahun 1993 tersebut di luar kewenangan dan juga tanggung jawab dari Wismilak.
Wismilak, lanjutnya, sudah beroperasi menggunakan gedung tersebut selama 30 tahun lebih. Dalam rentang waktu tersebut juga mereka mengaku tidak mendapatkan sedikitpun permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
Dalam gedung tersebut, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 warga sebagai karyawan. Oleh karenanya, Wismilak merasa memiliki hak untuk mempertahankan kantornya tersebut.
Sebelumnya, Gedung Grha Wismilak resmi disegel dan disita oleh penyidik Polda Jawa Timur. Petugas SUbdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memasang police line di sekeliling gedung tersebut.
Mereka juga memasang banner dan juga plang terkait dengan penyitaan di beberapa titik. Padahal, karyawan dan juga manajemen serta beberapa mobil masih berada di dalam gedung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebut penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa