Suara.com - Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif membantah pernah memberikan uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan.
Pada persidangan kasus korupsi BTS 4G sebelumnya, Elvano mengaku diberikan uang Rp 2,4 miliar oleh Anang melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
"Untuk saksi Elvano, terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp 2,4 miliar, sebagaimanan disampaikan pada persidangan lalu, bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang atau memerintahkan saudara Irwan Hermawan untuk memberikan uang kepada saksi Elvano," kata Anang saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Anang mengaku mendapat informasi, Elvano pernah mendatangi rumah dan kantor Irwan Hermawan untuk meminta uang. Informasi itu disebut Anang diketahuinya dari Irwan Hermawan.
Baca Juga: Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
"Bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang. Saya ulangi untuk meminta sejumlah uang, koordinasi saudara Irwan Hermawan, saya tidak ingat jumlahnya," ungkap Anang.
Disebutkan, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan, Elvano meminta agar hal permintaan sejumlah uang itu dirahasiakan dari Anang.
"Namun saudara saksi Elvano meminta saudara Irwan Hermawan merahasiakan hal ini dari saya. Dan hal ini baru saya ketahui kemudian, setelab saya dan saudara Irwan Hermawan sama-sama di tahan," kata Anang.
Mendengar keterangan itu, Elvano tetap dengan keterangannya yang sebelumnya. Dia menerima uang Rp2,4 miliar dari Anang melalui Irwan Hermawan.
"Saya menerima uang dari Irwan Hermawan dan saya konfirmasikan kepada Bapak Anang Latif," kata Elvano.
Elvano dijadikan saksi untuk para terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ((HUDEV) UI) Yohan Suryanto.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).