Keluarga Muller menjadi perhatian masyarakat setelah kasus sengketa lahan antara 331 warga Dago Elos Bandung dan juga tiga cucu George Henrik Muller mencuat ke publik.
George Henrik Muller merupakan seorang Belanda yang diklaim sebagai pemilik lahan 6,3 hektare di Dago Elos.
Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, cucu dari George Henrik Muller diketahui menggugat tanah yang menjadi lokasi perumahan ribuan warga selama puluhan tahun sebagai hak waris dengan menggunakan Eigendom Verponding.
Tercatat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai dengan hukum Indonesia adalah per September 1980.
Jika tanah dengan status Eigendom Verponding atau hak waris zaman Belanda tersebut tidak dianggap sampai waktu yang sudah tertulis sebelumnya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara.
Setelah kurang lebih empat puluh tahun dari tenggat waktu konversi, keluarga Muller menggugat tanah yang mereka sebut sebagai hak waris mereka ke pengadilan. Di tingkat Kasasi, keluarga Muller dinyatakan kalah, berdasarkan Putusan Kasasi dengan Nomor 934.K/Pdt/2019 hak mereka akan tanah tersebut sudah tidak bisa lagi diklaim karena tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.
Namun, Muller bersaudara tersebut tidak menyerah, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022. Dengan mengandalkan bekal dokumen yang meyakinkan pengadilan, Muller bersaudara berhasil memenangkan gugatan yang ada.
Dalam keputusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 109 PK/Pdt/2022 pertanggal 29 Maret 2022, mereka berhasil memenangkan tanah dan keputusan tersebut sudah kuat dengan hukum tetap. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, warga Dago Elos terancam digusur dari tempat tinggalnya.
Warga Dago pun tidak diam begitu saja, mereka yang sudah bertempat tinggal di sana selama puluhan tahun tetap melakukan perlawanan. Mereka melayangkan laporan Muller bersaudara atas dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos
Keluarga Muller tersebut menyebut bahwa tanah itu merupakan utuh hak waris mereka. Padahal, kakek mereka yakni George Hendrik Muler mempunyai lima orang anak. Tentu merupakan hal yang mencurigakan jika seluruh hak waris jatuh kepada cucunya dari salah satu anaknya.