Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos?
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keluarga Muller menjadi perhatian masyarakat setelah kasus sengketa lahan antara 331 warga Dago Elos Bandung dan juga tiga cucu George Henrik Muller mencuat ke publik.

George Henrik Muller merupakan seorang Belanda yang diklaim sebagai pemilik lahan 6,3 hektare di Dago Elos.

Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, cucu dari George Henrik Muller diketahui menggugat tanah yang menjadi lokasi perumahan ribuan warga selama puluhan tahun sebagai hak waris dengan menggunakan Eigendom Verponding.

Tercatat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai dengan hukum Indonesia adalah per September 1980.

Baca Juga: Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos

Jika tanah dengan status Eigendom Verponding atau hak waris zaman Belanda tersebut tidak dianggap sampai waktu yang sudah tertulis sebelumnya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara.

Setelah kurang lebih empat puluh tahun dari tenggat waktu konversi, keluarga Muller menggugat tanah yang mereka sebut sebagai hak waris mereka ke pengadilan. Di tingkat Kasasi, keluarga Muller dinyatakan kalah, berdasarkan Putusan Kasasi dengan Nomor 934.K/Pdt/2019 hak mereka akan tanah tersebut sudah tidak bisa lagi diklaim karena tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.

Namun, Muller bersaudara tersebut tidak menyerah, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022. Dengan mengandalkan bekal dokumen yang meyakinkan pengadilan, Muller bersaudara berhasil memenangkan gugatan yang ada.

Dalam keputusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 109 PK/Pdt/2022 pertanggal 29 Maret 2022, mereka berhasil memenangkan tanah dan keputusan tersebut sudah kuat dengan hukum tetap. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, warga Dago Elos terancam digusur dari tempat tinggalnya.

Warga Dago pun tidak diam begitu saja, mereka yang sudah bertempat tinggal di sana selama puluhan tahun tetap melakukan perlawanan. Mereka melayangkan laporan Muller bersaudara atas dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Warga Dago Elos Bandung Dihujani Gas Air Mata Polisi, Balita di Dalam Rumah jadi Korban

Keluarga Muller tersebut menyebut bahwa tanah itu merupakan utuh hak waris mereka. Padahal, kakek mereka yakni George Hendrik Muler mempunyai lima orang anak. Tentu merupakan hal yang mencurigakan jika seluruh hak waris jatuh kepada cucunya dari salah satu anaknya.

Kemudian, ketiga bersaudara tersebut menganggap bahwa nenek mereka yang bernama Roesmah meninggal di tahun 1966, padahal dalam berita duku di Limburg Dagblad edisi 7 Desember 1989, Roesmah diketahui meninggal di tahun 1989. Hal tersebut menandakan, dokumen pernyataan mereka tidak valid, nenek mereka masih hidup sampai tenggat waktu konversi Eigendom Verponding berakhir.

Sengketa tanah yang terjadi di antara keluarga Muller dan warga Dago memicu kerusuhan pada Senin malam, 14 Agustus 2023, Warga Dago memblokir jalan dengan membakar ban bekas sebagai wujud atas kekecewaan tanggapan pihak kepolisian saat mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh keluarga Muller.

Sampai saat ini, warga Dago Elos masih melakukan perlawanan atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun dan mereka berharap hukum bisa berpihak kepada mereka.

Lantas, siapakah keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dalam kasus Dago Elos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Heri Hermawan Muller, Dodi Restendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan keturunan kelima dari keluarga Muller yang tinggal di Indonesia. Keluarga Muller pertama kalinya menjejakkan kaki di Indonesia yaitu Georgius Hendrikus Muller yang lahir pada 1805 di Rotterdam, Belanda.

Ia merupakan tenaga kesehatan tepatnya yaitu juru bedah yang berpangkat sebagai serdadu ke Hindia Belanda (Indonesia) di tanggal 21 November 1822, ia sampai di Batavia pada 11 Mei 1823.

Sebagai seorang prajurit, ia sempat ditugaskan di sejumlah daerah di Tanah Air. Lalu Georgius Hendrikus Muller pensiun dari militer dengan pangkat kapten, ia menerima uang pensiun sebesar 1200 gulden per tahunnya.

Semenjak pensiun, ia memutuskan untuk membuka praktik swasta, menetap dan meninggal dunia di Pekalongan pada tahun 1882.

Georgius Hendrikus Muller menikah dengan seorang wanita yaitu Virginia Elisabeth Montignij pada tahun 1835 di Salatiga. Mereka pun dikaruniai belasan anak, salah satunya yaitu Georgius Hendricus Wilhelmus Muller.

Ia lahir pada 1843 di Salatiga, semasa hidupnya ia dikenal sebagai Tuan Kebun yang sukses dengan perkebunan teh, kina, dan juga kopi.

Di masa inilah keluarga Muller tercatat menginjakkan kakinya di tanah Sunda. Georgius Hendricus Wilhelmus Muller diduga mengolah bisnisnya di daerah Cicalengka, Nagreg, dan Balubur Limbangan.

Ia kemudian menikah dengan menikah dengan perempuan Desa Simpen, Limbangan bernama Munersih alias Mesi. Keduanya dikaruniai tiga orang anak George Hendrik, Ani, dan juga Husni. Ani diketahui meninggal 1971 dan Husni meninggal pada tahun 1967.

Georgius Hendricus Wilhelmus Muller dinyatakan meninggal dunia di usia ke 75 tahun pada 1917 dan dimakamkan di Sentiong, Cicalengka.

George Hendrik Muller lahir di Tegalsari, Salatiga pada 24 Januari 1906, ia menikah dengan Roesmah. 

Keluarga Muller ini kini menggugat tanah sengketa bersama dengan PT Dago Inti Graha yang merupakan sebuah perusahaan properti di Bandung.

Campur tangan PT Dago Inti Graha ini dikarenakan Eigendom Verponding yang dianggap milik keluarga Muller tersebut sudah diserahkan haknya kepada PT Dago Inti Graha. Perusahaan tersebut yaitu perusahaan yang baru didirikan di tanggal 4 Agustus 2016.

Meskipun PT Dago Inti Graha ini merupakan perusahaan baru, tetapi Jo Budi dan Erwin bukanlah pengusaha baru. Jo Budi merupakan pemilik perusahaan tekstil PT Tridayamas, Sinar Pusaka, sementara itu Erwin merupakan putranya yang bekerja di sana.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI