Suara.com - Tim Advokasi Dago Elos mengatakan aparat kepolisian bertindak sewenang-wenang menerobos masuk ke gang-gang pemukiman warga yang menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (14/8/2023), di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
Aksi protes itu dilakukan lantaran laporan warga terkait dugaan penipuan sertifikat tanah ditolak oleh Polrestabes Bandung.
Tim advokasi menyampaikan awalnya warga melakukan blokade Jalan Dago, Bandung. Namun polisi memukul mundur warga dengan gas air mata dan barikade hingga ke kawasan pemukiman.
Tak sampai di situ, polisi bahkan menembaki gas air mata ke arah sejumlah rumah warga yang ada di lokasi.
"Kepolisian pun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut," kata Tim Advokasi Dago Elos kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Aparat kepolisian disebut juga mendobrak rumah-rumah warga dan menyisir sejumlah warga yang sebelumnya ikut dalam aksi.
Lebih lanjut, tim advokasi membeberkan dalam kejadian bentrokan itu, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi secara verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian.
"Sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak," ujarnya.
Tim advokasi menyampaikan salah seorang kuasa hukum warga Dago Elos ditangkap dalam peristiwa itu atas tuduhan provokator. Jurnalis dilaporkan jiha mendapatkan tindakan intimidasi dari polisi.
Baca Juga: Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
Dikonfirmaai terpisah, Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono membantah gas air mata diarahkan ke warga Dagk Elos yang sedang demo.