Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan jenis-jenis ancaman yang disesuaikan dengan tahapan yang diambil oleh seorang polisi, yakni sebagai berikut:
- Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak,
- Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras,
- Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri,
- Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.
Kontributor : Armand Ilham