Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:13 WIB
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan jenis-jenis ancaman yang disesuaikan dengan tahapan yang diambil oleh seorang polisi, yakni sebagai berikut:

  • Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak,
  • Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras,
  • Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri,
  • Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI