Suara.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (14/8/2023) kemarin.
Amri Zaman diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kerja sama bisnisnya dengan Rafael.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerjasama bisnis keuangan bersama tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnya hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai TPPU.
Baca Juga: Putri Rafael Alun Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kepemilikan Aset Mewah
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.