Suara.com - Kasus anak membunuh orang tua kandung kembali terjadi. Sebelumnya kasus anak bunuh orang tua terjadi di Depok, Jawa Barat.
Kini kasus serupa terjadi Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (13/8/2023) malam.
Pelaku diketahui bernama Harina alias Nos (28). Ia tega membunuh ayah kandungnya yang bernama Sarkawi (60) di rumah kontrakan yang beralaman di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Seperti apa peristiwa itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
Pelaku kesal ditegur ayahnya
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku merasa kesal setelah ditegur ayahnya agar berhenti minum minuman keras.
Merasa tidak terima dengan teguran itu, pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras, terlibat cekcok dengan korban.
Korban sempat usir pelaku
AKP Tiyan menambahkan, karena tersulut emosi akibat cekcok, korban sempat mengusir pelaku dari rumahnya.
Baca Juga: Nagita Slavina Disanjung Gegara Hadiri Pernikahan di Dalam Gereja
Menurutnya, hal itu dilakukan karena terpancing emosi hingga akhirnya pelaku benar-benar meninggalkan rumah.
Pelaku kembali dan langsung bunuh ayahnya
Setelah diusir, pelaku kembali lagi ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dan menghampiri ayahnya di kamar.
Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk dan emosi langsung menikam dada korban secara bertubi-tubi dengan pisau.
Aksi pelaku diketahui adiknya
Peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh anak ketiga korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Anak ketiga korban itu mengetahui lantaran sang ayah sempat berteriak dan meminta tolong kepadanya.
Setelah melihat ayahnya terbaring sambil bersimbah darah,anak ketiga korban langsung meminta pertolongan pada warga.
Warga tak berani masuk rumah korban
Setelah anak ketiga korban meminta tolong, warga langsung berkumpul di sekitar rumah tempat kejadian perkara.
Namun warga tak bisa berbuat apa-apa dan tak berani masuk ke rumah, karena pelaku masih ada di dalam sambil memegang pisau.
Polisi tangkap pelaku
Setelah menerima laporan adanya peristiwa pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga dan jajarannya langsung menuju di TKP.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku juga terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan