Geger Pegawai BUMN Punya 18 Senpi, Gimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:59 WIB
Geger Pegawai BUMN Punya 18 Senpi, Gimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?
Breaking News! 18 Senjata Api Ditemukan dari Dalam Rumah Tersangka Teroris di Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.

Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.

Baca Juga: Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya

Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.

Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Dan jika masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, maka prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kategori masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, di antaranya pejabat pemerintah, pejabat TNI/Polri, Purnawirawan TNI/Polri, pejabat swasta, komisaris, pengacara hingga dokter.

Syarat warga sipil miliki senjata api

Baca Juga: Skandal Heboh Miss Universe Indonesia! Begini Detail Terbaru Pelecehan yang Menggemparkan Dunia

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang warga sipil ingin memiliki senjata api. Di antaranya memiliki sertifikat ketrampilan menembak minimal kelas III.

Adapun sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga atau institusi pelatihan menembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.

Selain syarat di atas, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus telaten dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata tersebut agar tidak disalahgunakan.

Dan yang tak kalah penting, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan psikologis dan medis. Syarat itu diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya orang tersebut memiliki senjata api.

Senjata api untuk olah raga

Tak hanya bisa dimiliki oleh perorangan, senjata api juga kerap digunakan untuk keperluan olah raga dalam cabang menembak.

Penggunaan senjata api dalam cabang olah raga juga diatur, yakni dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat 1 undang-undang itu disebutkan jenis-jenis senjata api yang digunakan untuk keperluan olah raga, yakni air gun, senapan angin dan airsoft gun.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI