Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
Ilustrasi bendera merah putih (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus anjing yang dikalungi bendera merah putih oleh seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau kini berbuntut panjang. Usai video viral yang menunjukkan tindakan RH saat seorang pegawai memintanya untuk melepaskan bendera merah putih tersebut, RH kemudian ditangkap pada Jumat, (11/08/2023) oleh pihak Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau untuk dimintai keterangan.

RH lalu meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah melecehkan bendera negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bendera merah putih sebagai bendera nasional Indonesia pun memiliki aturan dalam pemasangan serta larangan dalam penggunaannya. Kasus RH ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan bendera kebangsaan.

Lalu, apa saja aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih ini? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Karyawan PT KAI Terduga Teroris di Bekasi Diciduk Densus 88, Kapolda Metro: Bendera ISIS dan 18 Senpi Disita

Aturan dalam penggunaan dan pemasangan bendera merah putih juga tertera dalam Pasal 6 UU No.24 Tahun 2009.

Dalam pasal ini, bendera merah putih bisa dipasang sejak awal matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, setiap warga dan masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, gedung, kantor, maupun lokasi satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap negara. 

Bendera merah putih ini juga bisa digunakan sebagai identitas, seperti di transportasi umum ataupun kendaraan pribadi serta kendaraan kenegaraan.

Bendera merah putih juga bisa dikibarkan setengah tiang jika diperlukan, terlebih lagi jika ada peristiwa nasional dalam mengenang para pahlawan atau berita duka yang membuat masyarakat Indonesia menyampaikan simpati dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Bendera merah putih juga bisa dikibarkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti event internasional dan kegiatan kenegaraan di luar negeri.

Baca Juga: 6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit

Larangan dalam penggunaan bendera merah putih sendiri juga tertera di dalam Pasal 24 Undang Undang No.24 Tahun 2009, dimana setidaknya ada lima larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Menggunakan bendera merah putih untuk papan reklame atau iklan komersil.

2. Mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan yang rusak, seperti robek, kusam, luntur, atau kusut.

3. Merusak bendera, merobek, membakar, menginjak-injak, atau melakukan tindakan tak terpuji lainnya dengan maksud melecehkan, menodai, menghina, atau bahkan merendahkan kehormatan negara.

4. Memakai bendera merah putih untuk hal yang tidak esensial, seperti penutup langit-langit, penutup atap, pembungkus barang, atau kegunaan lain yang bisa menurunkan kehormatan bendera negara.

5. Mencetak, menjahit, menyulam, menuliskan sesuatu di bendera merah putih, bahkan memasang lencana serta benda apapun di bendera.

Hal ini pun perlu diperhatian oleh setiap warga negara agar bisa mencegah pelanggaran dalam penggunaan bendera merah putih.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI