Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada perdamaian antara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan keluarga David Ozora juga menjadi hal memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa (Mario Dandy) dengan keluarga anak korban David Ozora," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Selain itu, jaksa menilai selama proses hukum Mario pernah berupaya berbohong. Tepatnya saat proses penyidikan di kepolisian.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," ujar jaksa.
Baca Juga: Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Diketahui, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Salah satunya, yakni perbuatan Mario ke David disebut dilakukan sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David mengalami amnesia dan kerusakan otak.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa.
Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. "Telah merusak masa depan David," sebut jaksa.
Sementara itu, jaksa menyatakan tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan tuntutan tersebut.
Baca Juga: Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.
Adapun Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.
Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.