Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, jaksa menilai selama proses hukum Mario Dandy pernah berupaya berbohong

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada perdamaian antara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan keluarga David Ozora juga menjadi hal memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa (Mario Dandy) dengan keluarga anak korban David Ozora," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Selain itu, jaksa menilai selama proses hukum Mario pernah berupaya berbohong. Tepatnya saat proses penyidikan di kepolisian.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," ujar jaksa.

Baca Juga: Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?

Diketahui, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Salah satunya, yakni perbuatan Mario ke David disebut dilakukan sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David mengalami amnesia dan kerusakan otak.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa.

Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. "Telah merusak masa depan David," sebut jaksa.

Sementara itu, jaksa menyatakan tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi

"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.