Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas perbuatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario membayar restitusi senilai Rp 120 miliar. Hal itu diterangkan jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario tidak mampu membayarnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun
Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa, Selasa.
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Mario ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.
Baca Juga: Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelas jaksa.