Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan poin memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut perbuatan Mario ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario telah berbohong selama proses hukum.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada satu pun hal dapat meringankan tuntutan Mario Dandy.

"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh JPU. Amar tuntutan Mario itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sela.a 12 tahun penjara," kata jaksa, Selasa.

Baca Juga: Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana

Dalam perkara ini, Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI